- Syarat Menjadi Anggota
Anggota Penuh/Anggota Biasa
Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA) dengan melampirkan :
- Photocopy KTP
- Photocopy Kartu Keluarga
- Pas Photo:3 x 4
Berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.
Setoran awal menjadi anggota minimal Rp 820.000; dengan rincian sebagai berikut:
NO | JENIS SETORAN | JUMLAH | KETERANGAN |
1. |
Uang Pangkal | Rp 80.000,- | |
2. |
Solidaritas Duka Anggota
(untuk usia <70 tahun) |
Rp 70.000,- | Iuran Pokok Rp 20.000,- Iuran Tahunan Rp 50.000,- |
3. |
Kontribusi Pelatihan | Rp 60.000,- | |
4. |
Uang Gedung | Rp 70.000,- | |
5. |
Simpanan Pokok | Rp 500.000,- | |
6. |
Simpanan Wajib | Rp 20.000,- | |
7. |
Tampun | Rp 20.000,- | |
8. |
Jumlah | Rp 820.000,- |
Calon Anggota
- Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA) yang telah disediakan KSP CU Tri Tapang Kasih.
- Menyetor Uang Pangkal sebesar Rp 80.000,-
- Menyetor Simpanan Wajib sebesar Rp. 20.000,-
- Menyetor Simpanan Tampun minimal sebesar Rp 10.000,
- Setoran selanjutnya dapat dilakukan secara bertahap :
- Kontribusi pelatihan Rp. 60.000,- dan Simpanan Wajib Rp. 20.000,-
- Uang Gedung Rp. 70.000,- dan Simpanan Wajib Rp. 20.000,-
- Kontribusi Pelatihan , dan Uang gedung di angsur maksimal 4 (empat) bulan .
- Simpanan Pokok Rp 500.000, dapat diangsur maksimal 10 (sepuluh) bulan, setelah Kontribusi Pelatihan, dan Uang Gedung dilunasi.
- Iuran Solduka dibayar setelah Uang Pangkal, Kontribusi Pelatihan, Simpanan Pokok, dan Uang Gedung dilunasi.
- Masuk menjadi anggota tidak dapat diwakilkan.
Anggota Luar Biasa
- Anak-anak di bawah umur 18 tahun.
- Anggota yang berdomisili di luar jangkauan pelayanan KSP CU TriTapang Kasih, kecuali jika ada permintaan dari yang bersangkutan, dan kesepakatan dengan pihak KSP CU Tri Tapang Kasih berdasarkan hasil studi kelayakan.
- Syarat-syarat anggota luar biasa, sama dengan di atas,dapat diwakilkan, dan tidak mengikuti pendidikan dasar.