SIMAPAN adalah simpanan yang disiapkan untuk tujuan pensiun dan kesejahteraan anggota CU Tri Tapang Kasih di masa depan.
Penabung SIMAPAN adalah anggota KSP CU Tri Tapang Kasih yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun saat pembukaan rekening.
Setoran awal minimal Rp1.000.000,-
Pembukaan SIMAPAN dikenakan meterai Rp10.000,-.
Sebelum membuka rekening anggota akan dibantu membuat perencanaan (berapa harus menabung dan jangka waktu) sesuai kebutuhan dana saat pensiun.
Setoran dapat dilakukan secara bulanan, dengan jumlah disesuaikan dengan perencanaan pensiun.
Balas Jasa Simpanan (BJS) SIMAPAN sebesar 7% per tahun (dapat disesuaikan sesuai kondisi pasar & keputusan pengurus).
BJS dihitung dan dibukukan setiap akhir bulan dan ditambahkan langsung ke saldo pokok.
SIMAPAN dapat dijadikan jaminan pinjaman.
Penarikan SIMAPAN hanya dapat dilakukan setelah mengendap minimal 10 tahun.
Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti sebesar 0,5% dari saldo penarikan.
Apabila penabung tidak menyetor 5 kali dalam satu tahun berjalan, maka rekening SIMAPAN diberhentikan dan dipindahkan ke S
Dalam hal penabung meninggal dunia:
Saldo simpanan dikembalikan kepada ahli waris sesuai saldo terakhir.
Tidak dikenakan penalti
Satu orang anggota hanya dapat memiliki 1 (satu) rekening SIMAPAN.
SIMAPAN tidak dapat ditarik apabila sedang menjadi jaminan pinjaman.
Perubahan BJS dapat dilakukan oleh Pengurus tanpa persetujuan RAT jika diperlukan untuk menjaga stabilitas lembaga.