SIPINTAR adalah tabungan untuk menyiapkan biaya pendidikan dan menumbuhkan budaya menabung.
Penabung adalah anak usia belum sekolah, pelajar dan
Tabungan awal minimal Rp.5.000,-.
Tabungan bulanan untuk usia belum sekolah dan pelajar minimal 5.000,-.
Tabungan bulanan untuk Mahasiswaminimal Rp.50.000,-.
Saldo setelah penarikan minimal Rp50.000,-.
BJT 4% per tahun, dihitung harian dan dibukukan setiap akhir bulan.
Penarikan tabungan untuk pelajar SD, SLTP dan SLTA hanya dapat dilakukan pada setiap akhir jenjang pendidikan, kecuali bagi pelajar SMK dapat melakukan penarikan untuk biaya magang.
Penarikan tabungan untuk mahasiswa hanya untuk keperluan pembayaran biaya semesteran yaitu enam bulan
Penarikan tabungan sebelum akhir jenjang pendidikan dan diluar keperluan biaya semesteran dikenakan biaya 1% dari penarikan, kecuali penarikan untuk keperluan sekolah dan masuk menjadi anggota KSP CU Tri Tapang Kasih.
Penutupan tabungan hanya dapat dilakukan apabila anak penabung tidak melanjutkan sekolah/kuliah dan sekolah/kuliahnya selesai.
Apabila penabung SIPINTAR yang berprestasi sebagai Juara Kelas 1, 2 dan 3 Semester Genap di sekolahnya, maka akan mendapatkan Bonus berupa kelengkapan sekolah dari KSP CU Tri Tapang Kasih dengan syarat:
Sudah menjadi penabung SIPINTAR minimal 6 bulan, aktif menabung minimal Rp5.000,- setiap bulan, wajib melampirkan Fotokopi Buku Rapor yang disahkan Kepala Sekolah atau Surat Keterangan Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan adalah Juara Kelas.
Pengajuan Bonus SIPINTAR harus dilakukan paling lambat 31 Agustus 2026.
Apabila menjadi penabung SIPINTAR belum mencapai 6 bulan dan atau tidak aktif menabung, maka bonus SIPINTAR diberikan 50%.
Untuk penabung Mahasiswa berhak mendapat beasiswa maksimal S1 sampai semester 7 dengan ketentuan:
Sudah menjadi penabung SIPINTAR minimal 12 bulan dan aktif menabung minimal Rp50.000,- per
Aktif menabung TAMPUN Rp25.000,- per bulan dan Saldo TAMPUN yang bersangkutan minimal Rp.3.000.000,-.
Kedua orang tuanya menjadi anggota aktif KSP CU Tri Tapang Kasih (Rutin menabung, mengangsur pinjamanTWTJ, tidak pernah menarik TAMPUN dalam tahun buku berjalan kecuali penarikan bunga untuk saldo TAMPUN minimal Rp50.000.000,-.
Tidak menarik SIPINTAR selain untuk keperluan semesteran (enam bulan sekali).
Aktif menjadi mahasiswa di Perguruan Tinggi dan Akademi(bukan kursus).
Mempunyai IPK semester minimal 3,00 untuk Jurusan Eksak dan 3,50 untuk Jurusan Program Ilmu Sosial dengan menunjukkan KHS (Kartu Hasil Studi).
Apabila memenuhi ketentuan diatas, Anggota yang bersangkutan harus mengajukan permohonan memperoleh beasiswa kepada KSP CU Tri Tapang Kasih, paling lambat 1 semester berikutnya.
Apabila penerima beasiswa telah menyelesaikan kuliah dan menutup rekeningnya, maka yang bersangkutan wajib membuka rekening baru atas nama orang lain yang direkomendasikannya.
Jangka waktu dan besarnya jumlah beasiswa yang diterima diatur dalam Keputusan Pengurus berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada tahun
Ketentuan tentang penerima dan tata cara penerimaan beasiswa diatur dalam Keputusan Pengurus.