Syarat Keanggotaan

KEANGGOTAAN :

KETENTUAN UMUM :

  • Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat dipindah tangankan.
  • Masuk menjadi anggota tidak dapat diwakilkan kecuali Anggota yang dibawah umur 18 Tahun dan belum menikah.
  • Pendaftaran Menjadi Anggota dapat dilakukan secara online, melalui http://registrasi.tritapangkasih.com dan Aplikasi TTK Mobile dengan tetap mengacu pada wilayah pelayanan.

SYARAT KEANGGOTAAN :

Persyaratan untuk menjadi anggota adalah sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA)
  • Melampirkan dokumen:
  1. i) Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  2. ii) Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
  • iii) Akta kelahiran, khusus untuk anggota luar biasa yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
  • Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
  • Tidak terlibat dalam kasus hukum.
  • Tidak dalam kedaan gangguan jiwa berat.
  • Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku.

  STATUS KEANGGOTAAN :

  Anggota Biasa:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah
  • Berdomisili dalam wilayah pengembangan yang dibuktikan dengan
  • Memenuhi setoran awal menjadi anggota sesuai dengan peraturan pengurus.

 Anggota Luar Biasa (ALB):

  • Anggota berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
  • Anggota yang berdomisili di luar jangkauan pelayanan,kecuali jika ada permintaan dari yang bersangkutan dan kesepakatan dengan pihak lembaga berdasarkan hasil studi kelayakan.
  • Belum memenuhi setoran awal menjadi anggota biasa.