Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat dipindah tangankan.
Masuk menjadi anggota tidak dapat diwakilkan kecuali Anggota yang dibawah umur 18 Tahun dan belum menikah.
Pendaftaran Menjadi Anggota dapat dilakukan secara online, melalui http://registrasi.tritapangkasih.com dan Aplikasi TTK Mobile dengan tetap mengacu pada wilayah pelayanan.
SYARAT KEANGGOTAAN :
Persyaratan untuk menjadi anggota adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA)
Melampirkan dokumen:
i) Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
ii) Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
iii) Akta kelahiran, khusus untuk anggota luar biasa yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Tidak terlibat dalam kasus hukum.
Tidak dalam kedaan gangguan jiwa berat.
Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku.
STATUS KEANGGOTAAN :
Anggota Biasa:
Berusia minimal 18 tahun atau sudah
Berdomisili dalam wilayah pengembangan yang dibuktikan dengan
Memenuhi setoran awal menjadi anggota sesuai dengan peraturan pengurus.
Anggota Luar Biasa (ALB):
Anggota berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Anggota yang berdomisili di luar jangkauan pelayanan,kecuali jika ada permintaan dari yang bersangkutan dan kesepakatan dengan pihak lembaga berdasarkan hasil studi kelayakan.
Belum memenuhi setoran awal menjadi anggota biasa.