Pinjaman

i) Pinjaman Perumahan
(1) Tujuan Pinjaman ini adalah untuk: rehab rumah, beli rumah, membangun rumah, sewa rumah (untuk tempat tinggal pribadi) dan beli kapling tanah.
(2) Jangka waktu pengembalian maksimal 120 bulan.
(3) Pada saat pencairan pinjaman, dianjurkan membuka rekening SITEDUH.
(4) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

ii) Pinjaman Kendaraan
(1) Pinjaman diberikan sebesar harga kendaraan yang akan dibeli.
(2) Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
(3) Bukti pembelian, BPKB dan Fotokopi STNK kendaraan harus disimpan di KSP CU Tri Tapang Kasih, sebagai barang jaminan.
(4) Asuransi kendaraan dan jaminan pinjaman diputuskan dalam Rapat Komite Kredit.
(5) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

iii) Pinjaman Perangkat Komputer dan Sarana Komunikasi
(1) Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk pembelian Laptop, LCD, Printer, Modem, HP dan sebagainya.
(2) Jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan.
(3) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

iv) Pinjaman Membeli Perlengkapan atau Perabot Rumah Tangga
(1) Tidak untuk tujuan uang muka kredit.
(2) Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan.
(3) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

b) Pinjaman Darurat
i) Pinjaman darurat adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota yang membutuhkan biaya segera, untuk membiayai keluarganya (bukan untuk diri sendiri) yang sakit dan tertimpa musibah.
ii) Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
iii) Kelengkapan administrasi pinjaman, dilengkapi sesuai kesepakatan saat konsultasi.
iv) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

c) Pinjaman Di bawah Simpanan
i) Adalah pinjaman yang diberikan ketika seluruh saldo pinjaman lebih kecil dari simpanan (simpanan Kepemilikan dan TAMPUN) pada saat pencairan.
ii) Jangka waktu menyesuaikan kemampuan peminjam.
iii) Apabila dalam 2 (dua) bulan berturut-turut tidak mengangsur baik jasa pinjaman maupun angsuran pokok, maka akan ditarik dari TAMPUN setelah melewati proses penanganan pinjaman bermasalah.

d) Pinjaman Kelompok
i) Pinjaman Kelompok adalah pinjaman yang diberikan kepada kelompok anggota KSP CU Tri Tapang Kasih, yang melakukan kegiatan bersama, untuk pengadaan sarana/prasarana umum, seperti pembangunan rumah ibadat, air bersih, listrik, jalan, jembatan, steher, WC umum.
ii) Pinjaman Kelompok diajukan oleh kelompok dengan menunjuk salah seorang anggota kelompok sebagai peminjam (dibuktikan dengan surat penunjukkan dan rincian biaya).
iii) Apabila yang mewakili kelompok di atas berhalangan tetap, maka pinjaman akan ditutup dan dialihkan kepada anggota lainnya yang ditunjuk (dibuktikan dengan surat pengalihan pinjaman).
iv) Jangka waktu maksimal 72 bulan.
v) Jaminan bersama, minimal sebesar nilai risiko pinjaman, dan disertai surat kuasa.
vi) Harus ada penanggung jawab kelompok, misalnyaKetua Kelompok/Kepala Desa/Kepala Dusun/Pemimpin Umat yang sudah menjadi anggota KSP CU Tri Tapang Kasih (dibuktikan dengan surat pernyataan).
vii) Jika Pinjaman tersebut digunakan untuk seluruh warga desa/dusun/kampung minimal 30% jumlah penduduknya adalah anggota KSP CU Tri Tapang Kasih (dibuktikan dengan surat persetujuan semua warga setempat).
viii) Pinjaman ini tidak diasuransikan.

ix) Pinjaman Pertanian/Perkebunan/Peternakan:

(1) Pinjaman Perkebunan Sayur, Perikanan dan Peternakan:
(a) Pinjaman ini diberikan kepada anggota yang digunakan untuk budidaya ikan air tawar, perkebunan sayur, peternakan dan pembelian sarana produksi pertanian dan peternakan dengan jenis jangka pendek (12 bulan) dan jangka panjang (36 bulan).
(b) Pinjaman jangka pendek yang hanya bayar jasa pinjaman tidak diasuransikan.
(c) Jaminan Pinjaman ditentukan pada saat konsultasi berdasarkan Analisa pinjaman.

(2) Pinjaman Perkebunan
(a) Pinjaman ini digunakan untuk tujuan menanam tanaman perkebunan milik pribadi, seperti karet, sawit, lada, kakao dan pembelian sarana produksi perkebunan serta pembelian kebun.
(b) Pengajuan pinjamannya disesuaikan dengan keperluan pada setiap tahapan penanaman dan perawatan.
(c) Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
(d) Jaminan Pinjaman ditentukan saat konsultasi berdasarkan Analisa pinjaman.
(e) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

(3) Pinjaman Rumah Walet
(a) Pinjaman ini digunakan untuk tujuan pembuatan dan pembelian rumah walet.
(b) Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
(c) Jaminan Pinjaman ditentukan saat konsultasi berdasarkan analisa pinjaman.
(d) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

x) Pinjaman Niaga
(1) Pinjaman Niaga adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk tujuan usaha jual beli barang dan jasa.
(2) Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
(3) Jaminan pinjaman ditentukan pada saat konsultasi.
(4) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

xi) Pinjaman Pendidikan
(1) Pinjaman Pendidikan adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota dengan tujuan untuk membiayai pendidikan.
(2) Anak yang melanjutkan pendidikan dengan menggunakan pinjaman Pendidikan ini, wajib menjadi anggota KSP CU Tri Tapang Kasih.
(3) Jangka waktu maksimal 120 bulan.
(4) Apabila ternyata pinjaman tidak digunakan untuk tujuan di atas, maka perlakuan jasa pinjaman akan diubah ke jasa pinjaman tertinggi saat itu.
(5) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

xii) Pinjaman Kapitalisasi
(1) Pinjaman Kapitalisasi Anggota (PKA)
(a) PKA adalah pinjaman untuk menambah simpanan atau ditabungkan kembali, dengan langsung dibukukan ke dalam TAMPUN, SIKA, SITEDUH, SIPEKAT sebanyak jumlah pinjamannya setelah dikurangi Provisi dan Biaya Administrasi kecuali disetor tunai.
(b) Pinjaman ini dapat digunakan untuk menambah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(c) Jangka waktu pengembalian maksimal 100 bulan.
(d) Selama pinjamannya belum dilunasi, simpanan tidak boleh ditarik, kecuali TAMPUN minimal Rp50.000.000,-.
(e) Apabila dalam 2 (dua) bulan berturut-turut tidak mengangsur baik jasa simpanan maupun angsuran pokok, maka pinjaman langsung dilunasi melalui penarikan simpanan.
(f) Pinjaman ini bisa untuk menambah Simpanan Anggota keluarganya.
(g) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

(2) Pinjaman Kapitalisasi Menjadi Anggota (PKMA)
(a) PKMA adalah Pinjaman yang diberikan untuk masuk menjadi anggota KSP CU Tri Tapang Kasih.
(b) Maksimal pinjaman Rp1.000.000,-.
(c) Jangka waktu pengembalian maksimal 20 bulan.
(d) Jasa Pinjaman 0,75% menurun per bulan.
(e) Harus menyetor tunai minimal sebesar Rp200.000,-.
(f) Selama pinjamannya belum dilunasi, simpanan tidak boleh ditarik dan tidak dapat meminjam di atas simpanan.
(g) Apabila dalam 2 bulan berturut-turut tidak mengangsur baik jasa pinjaman maupun angsuran pokok, maka akan dikeluarkan dari keanggotaan KSP CU Tri Tapang Kasih setelah melewati proses penanganan pinjaman bermasalah.
(h) Pinjaman ini wajib diasuransikan.

e) Pinjaman Serba Guna
i) Yang dimaksud dengan Pinjaman Serba Guna adalah Pinjaman yang digunakan untuk tujuan di luar dari semua jenis Pinjaman diatas dan atau penggabungan pinjaman.
ii) Jumlah Pinjaman ditentukan berdasarkan kebutuhan peminjam dan hasil analisa kredit,
iii) Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
iv) Jaminan ditentukan pada saat konsultasi.
v) Pinjaman ini wajib diasuransikan.